PAYUNG HUKUM BIMBINGAN DAN KONSELING DI INDONESIA

PROFESIONALISME GURU BK

Banyak kalimat yang merepresentasikan peran guru Bimbingan dan Konseling di sekolah, mulai dari polisi sekolah, Bagian Kepenak (BK), maupun Bagian Penak (BP). Pelabelan tersebut dikarenakan ketidakprofesionalan oknum guru BK dalam menjalankan tugasnya di sekolah. Idealnya guru BK bisa melakukan tugasnya sesuai dengan :



BK bukan polisi sekolah, untuk meluruskan pandangan masyarakat tentang BK 
 silahkan lihat tayangan berikut ini 


https://docs.google.com/forms/d/13ZGPiVH6XTj3gAowWodw5zlcBxJO_GVYU-QzVPP-y74/editusp=sharing

Komentar