PAYUNG HUKUM BIMBINGAN DAN KONSELING DI INDONESIA
PROFESIONALISME GURU BK
Banyak kalimat yang merepresentasikan peran guru Bimbingan dan Konseling di sekolah, mulai dari polisi sekolah, Bagian Kepenak (BK), maupun Bagian Penak (BP). Pelabelan tersebut dikarenakan ketidakprofesionalan oknum guru BK dalam menjalankan tugasnya di sekolah. Idealnya guru BK bisa melakukan tugasnya sesuai dengan :
BK bukan polisi sekolah, untuk meluruskan pandangan masyarakat tentang BK
silahkan lihat tayangan berikut ini
https://docs.google.com/forms/d/13ZGPiVH6XTj3gAowWodw5zlcBxJO_GVYU-QzVPP-y74/editusp=sharing
Komentar
Posting Komentar