oleh: Andi Kristanto Sesuai Instruksi Pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dihimbau agar seluruh warga negara Indonesia melaksanakan seluruh kegiatannya mulai dari bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah. Upaya tersebut merupakan cara penekanan pada laju penyebaran Covid-19, dengan social distancing yang kemudian diganti dengan physical distancing. Dengan berlakunya physical distancing terjadi dampak yang besar diberbagai bidang, baik dibidang sosial, ekonomi maupun di bidang pendidikan. Adapun dampak di sektor pendidikan sekarang ini menjadikan momen yang bisa dikatakan membahagiakan ataukah menyedihkan bagi para pelajar. Dengan adanya kebijakan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid 19) pada Satuan Pendidikan, semua sekolah untuk sementara waktu proses belajar mengajar dilakukan di rumah. Merespon hal tersebut kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayanan Kota Malang dalam m...