PAYUNG HUKUM BIMBINGAN DAN KONSELING DI INDONESIA
PROFESIONALISME GURU BK Banyak kalimat yang merepresentasikan peran guru Bimbingan dan Konseling di sekolah, mulai dari polisi sekolah, Bagian Kepenak (BK), maupun Bagian Penak (BP). Pelabelan tersebut dikarenakan ketidakprofesionalan oknum guru BK dalam menjalankan tugasnya di sekolah. Idealnya guru BK bisa melakukan tugasnya sesuai dengan : Permendikbud No. 111 tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Lampiran Permendikbud No. 111 tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah BK bukan polisi sekolah, untuk meluruskan pandangan masyarakat tentang BK silahkan lihat tayangan berikut ini https://docs.google.com/forms/d/13ZGPiVH6XTj3gAowWodw5zlcBxJO_GVYU-QzVPP-y74/editusp=sharing